Search This Blog

Tuesday, July 05, 2011

dana perimbangan

A. PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
. a . latar belakang
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dan pengaturan sumberdaya Nasional dan pengaturan dumberdya nasional, yang membagi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdayaguna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat mandiri, untuk itu di perlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi,dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, erlu diatur perimbangan keuangan antara permerintah pusat dan pmemerintah daerah berupa sistem  keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenagan, tugas dan tanggung jawab yang jelas antara tingkat pemerintah yang ada di Negara Republik Indonesia

b. pengertian /definisi
1.      menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang Negara Republik Indonesia no. 25 tahun 1999 yang dimaksud dengan dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah adalah suatu system pembiayaan pemerintah dalam kerangka Negara kesatuan yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pemerataan anatra daerah secara proporsional, demokratis , adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan aerah , sejalan dengan kewajiban an pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangan (UU RI No. 25 tahun1999)
2.      Dana perimbangan adalah  dana yang bersumber dari peneriamaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU RI No. 25 tahun1999).
3.      yang di maksud dengan pemerintah pusat, Selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat Negara republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para menteri (UU No.22 tahun 1999).
4.      pemerintah Daerah Adalah kepala daerah beserta perangkat otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah (UU RI No. 22 Tahun 1999)
5.      Dana bagi asil adalah salah satu komponen dana perimbangan yang perhitungan alokasi perhitungan alokasi perimbangan keuangan berdasarkan potensi daerah penghasil. dana bagi hasil terdiri dari dana bagi hsil pajak dan non-pajak ,bagi ahsil pajak dan bangunan(PBB) dan sumberdaya alam secara rinci pembagain sumber penerimaan ini adalah pembagian sumber penerimaan adalah sebagai berikut:





Tabel: Sumber Dana Bagi Hasil
Penerimanan
pusat
dareah
Pajak bumi dan bangunan
10%
90%
Bea perolehan hak atas tanah
20%
80%
Sumberdaya alam


Kehutanan
20%
80%
Pertambangn umum
20%
80%
Perikanan
20%
80%
Minyak bumi
85%
15%
Gas alam
70%
30%



a. dasar hukum
   1.      undang-undang No. 25 tahun 1999 Tentang Perimbangan keuangan pemerintah   daerah dan pusat
   2.      peraturan pemerintah No.84 tahun 2001 tentang perubahan tantang aturan pemerintah nomor 104 tahun 2000 tenatang dana perimabngan
   3.      peraturan pemerintah no. 115 tahun 2000 tentang pembagian hasil penerimaan pph orang pribadi dalam negeri dan pph pasal 21 antara pemerintah pusat dan daerah
   4.      keputusan menteri keuangan no /KMK.04/2002 tentang pembagian hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan antara emerintah psat dan pemerintah daerah
  5.       keputusan menteri keuangan no. 344 /KMK.06/2002  tentang  penyaluran dana bagi hasil  sumberdaya alam
  6.       keputusan menteri keuangan no. 519 /KMK.04/2002  tentang  tata cara penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan embanguanan antara pemerintah pusat dan daerah
  7.       keputusan menteri keuangan no. 6 /KMK.04/2002 tentang  pelaksanaan pembagian hasil penerimaan pph Orang pribadi dalam negeri dan pph pasal 21 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Persentase pembagian hasil


NO


Sumber jenis pajak
Port masing-masing

Pemerintah pusat
Pemerintah daerah
provinsi
Kab/kota penghasil
Kab/kota buan penghasil laiannya
1.
Dana bagi hasil pajak




a. pajak bumi dan bangunan(PBB)
10%
16,2%
64,8%
9% upah pungut
b. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
20%
16%
64%
-
c. PPH orang pribadi dalam negeri dan PPH pasl 21
80%
-
-
20% daerah dibagi menjadi 40%,kab/kota60%
2.
Dana  bagi hasil bukan pajak (SDA)




a. Sektor kehutanan




   1. iuran hak atas penguasaan huatan
20%
16%
64%
-
   2. provinsi sumber daya hutan
20%
16%
32%
-32%untuk kab/kota lainnya (bukan daerah penghasil)
b. sector pertambangan




  1. iuran tetap
20%
16%
64%
-
  2 . iuran eksploitasi
20%
16%
32%

c. sector perikanan )sector pertambangan migas
20%

80%
-
1. minyak
85%
3%
80%
6%(ab/kota lainnya
2 Gas alam
70%
12%
12%
Dalam Provinsiyan bersangkutan)12%(kab/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan)



c. Prosedur perhitungan dan penyaluran bagian daearah dari penermaan sumberdaya alam
penetapan bagian daearah dari penerimaan sumberdaya alam dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
  1. menteri teknis setelah berkonsultasi dengan menteri dalam negeri menetapkan kota kabupatn/kota penghasil
  2. menteri teknis menetapkan dasr perhitungan bagisn daerah kabupaten /kota pnghasil setelah berkonsultasi dengan DPOD
  3. menteri teknis menyampaikan dasr perhitungan bagian daerah kabupaten/kota penghasil kepada menteri keuangan,gubernur, dan bupati/walikota yang bersangkutan
  4. menteri keuangan menetapkan jumlah dana bagian daerah untuk masing-masing daerah.
      sebagaimana telah diatur dalam keputusan menteri keuangan Nomor 344/KMK.06/2001,  penyaluran dana bagian daerah dilakukan secara langsung ke kas daerah masing-masing sacara triwulan.

B. DILEMA ENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH
Berdasarkan pemantauan, dilemma-dilema dalam pelaksnan otonomi yang muncul di beberpa daerah dapat di identifikasi antara lain sebagai berikut :
1.      Berkembangnya sentiment primordial
Di beberapa daerah telah muncul semacam gerakan bersifat kesukuan yang mengarahada keingina untuk engambil alih seluruh posisi maupun pemerintahan
2.      Arogansi DPRD
Maksud dipisahkan nya DPRD dari pmerintah daerah agar terjadi control sehingga penyelenggaraan pemerintahaan di DPRD dapat berangsung scara sehat.
3.      Berkembangnya Proses KKN
Dengan tidak diberlakukannya lagi ketentuan megenai proses penagmbilan epueusan yang harus memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat (tuntas di daerah),ada beberapa pihak yang memamfaatkan untuk melakukan KKN
4.      konfilk antara DPRD dengan pemerintah daerah / kepala Daerah
dibeberapa daerah muncul konflik antara DPRD dengan pemerintah daerah, khususnya Kepala daerah . konflik ini ntara lain tampak dari hal-hal ebagai berikut:
a)      dalam penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja daerah
b)      kedudukan keuangan DPRD terhadap PAD
c)      Kedudukan Protokoler anggota DPRD beserta fasilitasnya
d)     Pembahasan laporan tahunan kepala daerah sringkali di adikan ajang mirip pengadilan untuk menjatuhkan kepala daerah
5.      Konflik antar daerah
Dengan diterapkannya status daerah otonom secara penuh kepada kabupaten dan kota, ada kecenrungan masing-masing memproteksi seluruh potensi-potensinya secara ketat untuk kepentingan masing-masing
6.      eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan
dengan diberikannya keleluasan kepada daerah untuk menggali dan memamfaatkan Sumerdaya alamnya yang tersedia di daerahnya . gejala






eksploitasi ini sudah mulai tampak dibeberapa daerah yang berlomba-lomba mengundang investor untuk mengolah sumber daya alamnya.

C. Aspek birokrasi dalam pengembangan otonomi daerah
    1. pengertian birokrasi
       Pengertiqan birokrasi di tinjau dari beberapa segi yaitu:
1.      dari segi asal kata (etimlogi) : istilah birokrasi bersla dari bahasa yunani, yaitu dari kata “bureau”dan “kratia”.bureau yang berarti meja atau kantor , sedang kratia(cracein) berarti pemerintahan
2.      di tinjau dari susdut administrasi dan manajemen birokrasi berarti suatu badan administrasi atau badan manajemen  . 
3.      birokrasi sebagai suatu system berarti sebagai system kerja yang berlandaskan kepada suatu jaringan atsu hubungan kerja sama dengan tata aturan dan prosedur yang telah di tentukan .
4.      birokrasi sebagai tipe organisasi berarti organisasi itu merupakan tipe organisasi tertentu. Sebagian tipe organisasi birokrasi pada dasarnya terdiri dari dari 5 prinsip organisasi:
1.      spesialisasi
2.      adanya saluran herarki
3.      adanya pembagian tugas
4.      pelimpahan wewenang
5.      koordinasi
2. struktur organisasi birokrasi
      Organisasi formal adalah organisasi yang mempunyai struktur. Struktur adalah bagan yang menggambarkan hubungan-hubungan kerja, kekuasan, wewenang,tanggung jawab antara pejabatdalam suatu organisasi . melalui sruktur antara lain dapat diketahui:
1.      sampai seberapa auh wewenang atau kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pejabat dalam suatu organisasi
2.      sampai seberapa jauh tanggung jawab yang dipikul oleh seorang pejabat/pegawai;kepada siapa seorang pejabat/pegawai baik secara langsung maupun tidak langsung
3.      siapa atasan langsung dari pejabat/pegawai tersebut
4.      seberapa jauh ruang lingkup kerja dari seorang pejabat/pegawai dalam melaksanakan tugasnya
dalam organisasi formal paa umumnya uraian tugas dan jenjang kepangkatan telah di tetapkan secara tegas (Wursanto;2003). Dengan cirri-ciri birokrasi adalah sebagai berikut :
1.      mempunyai stuktur organisasi yang jelas
2.      batas-batas wewenang dai setipa pejabat sudah jelas
3.      saluran hubungan kerja berlangsung menurut saluran seperti yang tercantum dalam bagan;
4.      ada uraian tugas yan jelas dari setiap anggota organisasi


3. Birokratisme
Birokratisme adalah kelambatan yang sebenarnya merupakan mismanagement (salah urus) dalam birokrasi.Birokratisme timbul karma beberapa karena beberapa factor. Factor-faktor yang menyebabkan timbulnya birokratisme atau kelambatan ialah:
1.      Ada sementara pajabat/pegawai yang terlalu berpegang teguh pada ketentuan/ peraturan yang berlaku, tidak dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung.
2.      tidak adanya human relation yang harmonis dalam instansi sehingga antara pejabat yang satu dengan yang lainnya tdak saling mengenal meskipun mereka berad dalam suatu lingkungan.
3.      ada sementara pejabat pegawai yang dengan sengaja memperlambat urusan dengan maksud-maksud tertentu.






No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger