Search This Blog

Tuesday, July 05, 2011

lurah


Kelurahan sebagai organisasi pemerintah terendah berfungsi sebagai basis pemerintahan nasional maupun sebagai basis pembangunan nasional serta merupakan tumpuan segala unsur pemerintahan yang berada di atasnya. Karena sangat vitalnya kedudukan kelurahan dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan program pembangunan maka perlu disusun perangkat pemerintah kelurahan yang memiliki kemampuan cukup, berwibawa, dinamis dan disertai dengan tatanan administrasi yang sempurna sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.
Berkaitan dengan vitalnya pengelolaan keuangan dan sumberdaya manusia, pemerintah Kelurahan selili yang merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan samarinda ilir daerah Kota samarinda dengan tingkat perkembangan penduduk dan laju pembangunan yang cukup pesat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya tentu saja tidak dapat dilepaskan dari peranan Kepala Kelurahandalam mengelola anggaran kelurahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai kepala kelurahan terutama mengenai bagaimana pelaksanaannya yang sangat berperan vital untuk kelurahan dan masyarakat didalamnya.
Dalam menalakan tugas danfungsinya kelurahan mempunyai sturktur organisasi yang menerangkan tupoksi dari masing masing bagia
  1. Kepala Bagian Bina Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mempunyai tugas membantu Kepala Biro Pemerintahan dalam pengaturan penyelenggaran tugas Dekonsentrasi dan tugas Pembantuan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala bagian Bina Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menyelenggarakan fungsi :
    • Penyempurnaan dan penyusunan konsep kebijakan, ketentuan-ketentuan dan standar-standar dalam pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan Pemerintah Pusat serta pelaksanaan penugasan Kepala Daerah Kabupaten/Kota serta Desa dan Kelurahan, dalam penyelenggaraan tugas Dekonsentrasi dan tugas Pembantuan, pelaksanaan kordinasi, pendataan dan kewilayahan.
    • Penyelenggaraan pengawasan dan pengkordinasian pelaksanaan tugas Dekonsentasi dan tugas Pembantuan, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Pelaksanaan pendataan, dan penetapan kewilayahan serta penanganan kasus-kasus kewilayahan, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biri Pemerintahan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
    • Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Biro Pemerintahan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
    • Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Biro Pemerintahan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  3. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Biro Pemerintahan dibantu oleh :
    • Kepala Sub Bagian Penyelenggaraan dan Pengawasan.
    • Kepala Sub Bagian Kordinasi.
    • Kepala Sub Bagian Pendataan dan Kewilayahan.
  1. Kepala Sub Bagian Penyelenggaraan dan Pengawasan mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan standar penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas Pembantuan yang diserahkan Pemerintah Propinsi kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa/Keluruhan.
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk pengaturan pelaksanaan tugas Dekonsentrasi dan tugas Pembantuan yang diserahkan Pemerintah kepada Pemerintah Propinsi serta pembinaan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaannya, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Mengumpulkan, mengolah dan meyajikan bahan/data untuk penetapan penyerahan tugas Dekonsentrasi dan tugas Pembantuan yang akan diserahkan Pemerintah Propinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan, serta pembinaan penyelenggaraan dan pengawasan atas pelaksanaannya, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bina Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Biro Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Bina Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  2. Kepala Sub Bagian Kordinasi, mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyempuraan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan Standar kordinasi Pemerintahan.
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data tentang kordinasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengawasan serta pembinaan pelaksanaan dan pengendalian penerapan standar-standar, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Menyiapkan bahan/data untuk penyelenggaraan dan rapat-rapat kordinasi Pemerintahan sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bagian Bina Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Bagian Bina Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Bina Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  3. Kepala Sub Bagian Pendataan dan Kewilayahan, mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan standar-standar pelaksanaan pendataan masalah kewilayahan serta penataan batas, pengembangan dan penyelenggaraan tugas kewilayahan.
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data tentang masalah-masalah dalam pengembangan wilayah, penataan batas wilayah dan urusan kewilayahan lainnya.
    • Menyelenggarakan pembinaan dan penanganan masalah pengembangan wilayah penataan batas wilayah dan urusan kewilayahan lainnya, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bagian Bina Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bagian Bina Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabakan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Bina Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  1. Kepala Bagian Bina Ketentraman dan Ketertiban, mempunyai tugas membantu Kepala Biro Pemerintahan dalam melaksanakan pembinaan Ketertiban Umum, Kedudukan dan Lingkungan Hidup, Kemasyarakatan dan Kebangsaan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Bina Ketentraman dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi :
    • Pengkajian bahan untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan standar-standar dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Kemasyarakatan dan Kebangsaan.
    • Pelaksanaan pembinaan, kordinasi, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban, kependudukan dan lingkungan hidup, kemasyarakatan dan kebangsaan sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Pemerintahan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
    • Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Biro Pemerintahan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
    • Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Biro Pemerintahan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  3. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Bina Ketentraman dan Ketertiban, dibantu oleh :
    • Kepala Sub Bagian Ketertiban Umum.
    • Kepala Sub Bagian Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
    • Kepala Sub bagian Kemasyarakatan dan Kebangsaan
  1. Kepala Sub Bagian Ketertiban Umum, mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan standar-standar pelaksanaan dan pembinaan ketertiban umum serta ketertiban dilingkungan kantor dan Rumah Dinas milik Pemerintah Propinsi.
    • Mengumpulkan, mengolah dan meyajikan bahan/data tentang keadaan ketertiban umum, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Menyelenggarakan kordinasi dan kerjasama dalam pembinaan ketertiban umum, serta kordinasi dan pembinaan ketertiban dilingkungan Kantor dan Rumah Dinas milik Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bina Ketentraman dan ketertiban, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bagian Bina Ketentraman dan Ketertiban, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Bina Ketentraman dan Ketertiban, sesuai Standar yang ditetapkan.
  2. Kepala Sub Bagian Kependudukan dan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan Standar-standar dalam bidang kependudukan, penanganan masalah lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup.
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data tentang perkembangan jumlah Penduduk, mobilitas penduduk, permukiman penduduk, mata pencaharian penduduk dan profesi penduduk serta melaksanakan kordinasi dan kerjasama dalam pembinaan masalah kependudukan, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data tentang masalah-masalah lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup serta melaksanakan kordinasi dan pembinaan dalam pengelolaan lingkungan hidup serta melaksanakan kordinasi dan pembinaan dalam pengelolaab lingkungan hidup, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bina Ketentraman dan Ketertiban, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bagian Bina Ketentraman dan Ketertiban, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Bina Ketentraman dan ketertiban, sesuai Standar yang ditetapkan.
  3. Kepala Sub Bagian Kemasyarakatan dan Kebangsaan, mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan standar-standar pemberdayaan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembinaan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
    • Mengumpulkan, mengolah dan meyajikan bahan/data tentang kepeloporan, kepedulian dan peran aktif warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Menyelenggarakan kordinasi dan kerjasama dalam pengembangan kesiagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman/tantangan, penanganan bencana dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan SAR dan lain-lain, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bina Ketentraman dan Ketertiban, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala bagian Bina Ketentraman dan Ketertiban, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabakan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Bina Ketentraman dan Ketertiban, sesuai Standar yang ditetapkan.
  1. Kepala Bagian Pertanahan, mempunyai tugas membantu Kepala Biro Pemerintahan, dalam melaksanakan penyelesaian Kasus Tanah, sertitifikasi Hak-hak Tanah, pendataan dan evaluasi masalah Tanah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Pertanahan menyelenggarakan fungsi :
    • Pengkajian bahan untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan Standar-standar penyelesaian kasus-kasus Pertanahan dan sertifikasi hak-hak tanah, pendataan dan evaluasi masalah tanah.
    • Pelaksanaan pembinaan, kordinasi, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan, ketentuan dan Standar-standar penyelesaian kasus-kasus Pertanahan dan sertifikasi hak-hak tanah, pendataan dan evaluasi masalah tanah, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Pemerintahan, sesuai bidang tugasnya.
    • Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Biro Pemerintahan, sesuai bidang tugasnya.
    • Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Biro Pemerintahan, sesuai Standar yang ditetapkan.
    • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Bidang Pertanahan, dibantu oleh :
      • Kepala Sub Bagian Penyelesaian Kasus Tanah.
      • Kepala Sub Bagian Sertifikasi Hak-hak Tanah.
      • Kepala Sub Bagian Data dan Evaluasi.
  1. Kepala Sub Bagian Penyelesaian Kasus Tanah, mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan pengkajian, kordinasi dan kerjasama dalam penyelesaian kasus-kasus pertanahan, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bagian Pertanahan, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bagian Pertanahan, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabakan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala bagian Pertanahan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  2. Kepala Sub Bagian Setifikasi Hak-hak Tanah, mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengeloh dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan Standar prosedur, variabel dan indikator kinerja pelaksanaan sertifikasi hak-hak tanah.
    • Melaksanakan kordinasi, kerjasama dan pembinaan dalam peningkatan pelayanan penyelesaian sertifikasi hak-hak tanah, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Keapal bagian Pertanahan, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala bagian Pertanahan, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Pertanahan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  3. Kepala Sub Bagian Data dan Evaluasi, mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan standar identifikasi, inventaris dan evaluasi masalah pertahanan.
    • Melakukan Identifikasi, inventaris dan evaluasi masalah pertahanan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pertahanan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bagian Pertahanan, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dari mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Pertahanan, sesuai standar yang ditetapkan.
  1. Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan, mempunyai tugas membantu Kepala Biro Pemerintahan, dalan Pembinaan Tata Pemerintahan Desa/Kelurahan, Aparat Desa/Kelurahan, prasarana fisik dan keuangan Desa/Kelurahan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
    • Pengkajian bahan untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan-ketentuan dan standar-standar dalam pembinaan tata Pemerintahan Desa/Kelurahan, pembinaan Aparat Desa/Kelurahan serta pembinaan prasarana fisik dan Keuangan Desa/Kelurahan.
    • Pelaksanaan pembinaan kordinasi, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembinaan tata Pemerintahan Desa/Kelurahan, pembinaan Aparat Desa/Kelurahan serta pembinaan prasana fisik dan keuangan Desa/Kelurahan, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Pemerintahan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
    • Pemberian masukan yang perlu kepada Keapal Biro Pemerintahan, sesuai bidang tugasnya.
    • Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Biro Pemerintahan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  3. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada dan fungsinya kepada Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan dibantu oleh :
    • Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Desa/Kelurahan.
    • Kepala Sub bagian Aparat Desa/Kelurahan.
    • Kepala Sub Nagian Prasarana Fisik dan Keuangan Desa/Kelurahan.


  1. Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Desa/Kelurahan, mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan Standar-standar Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan sarana administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan.
    • Menyelenggarakan kordinasi dan kerjasama dalam pembinaan tata Pemerintahan Desa/Kelurahan, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksnakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Bagian Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  2. Kepala Sub Bagian Aparat Desa/Kelurahan, mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan Standar pengangkatan, tugas, tanggung jawab dan kewajiban Aparatur Desa/Kelurahan.
    • Menyelenggarakan kordinasi dan kerjasama dalam pembinaan Aparat Desa/Kelurahan, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Bagian Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  3. Kepala Sub Bagian Prasarana Fisik dan Keuangan Desa/Kelurahan, mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan standar-standar perencanaan, pengadaan dan pengelolaan prasarana fisik, penggalian penetapan, pengutipan dan pengelolaan sumber keuangan Desa/Kelurahan.
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data tentang penataan dan pengelolaan Keuangan Desa/Kelurahan serta pelaksanaan atas ketentuan dan standar itu, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bagian Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala bagian bagian Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  1. Kepala Bagian Pengembangan, merupakan tugas membantu Kepala Biro Pemerintahan, dalam menyelenggarakan monitoring dan evaluasi, Pemberdayaan Pengembangan potensi masyarakat Desa/Kelurahan, dan pemberdayaan Lembaga Adat, serta pengkordinasian urusan Tata Usaha Biro.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Pengembangan, menyelenggarakan fungsi :
    • Pengkajian bahan untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, ketentuan dan standar-standar pemberdayaan dan pengembangan Lembaga Adat masyarakat Desa/Kelurahan.
    • Pelaksanaan pembinaan, kordinasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pengembangan Lembaga Adat Masyarakat Desa/Kelurahan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.
    • Pengkordinasian penyelenggaraan urusan Ketata usahaan Biro, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Pemerintahan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
    • Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Biro Pemerintahan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
    • Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Biro Pemerintahan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  3. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Pengembangan Desa/Kelurahan dibantu oleh :
    • Kepala Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi.
    • Kepala Sub Bagian Bina lembaga Adat.
    • Kepala Sub Bagian Tata Usaha.

  1. Kepala Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi, mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan da penyusunan kebijakan, ketentuan dan standar-standar inventarisasi, identifikasi, monitoring dan evaluasi Lembaga Adat Masyarakat Desa/Kelurahan.
    • Melakukan inventarisasi, identifikasi, monitoring dan evaluasi Lembaga Adat Masyarakat Desa/Kelurahan, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bagian Pengembangan, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bagian Pengembangan, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Pengembangan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  2. Kepala Sub Bagian Bina Lembaga Adat, mempunyai tugas :
    • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk ketentuan dan standar-standar penyempurnaan dan penyusunan kebijakan, pembinaan Lembaga Adat Masyarakat Desa/Kelurahan.
    • Melaksanakan kordinasi dan kerjasama dalam pembinaan Lembaga Adat Masyarakat Desa/Kelurahan, sesuai ketentuan dan Standar yang ditetapkan.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengembangan, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Bagian Pengembangan, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Pengembangan, sesuai Standar yang ditetapkan.
  3. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro, mempunyai tugas :
    • Menyelenggarakan urusan Ketata usahaan Biro.
    • Memberikan dukungan teknis administrasi dalam pelaksanaan tugas Kepala Biro.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Bagian Pengembangan, sesuai bidang tugasnya.
    • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Biro Pemerintahan Bagian Pengembangan, sesuai bidang tugasnya.
    • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Biro Pemerintahan melalui Kepala Bagian Pengembangan, sesuai Standar yang ditetapkan.


No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger