Search This Blog

Tuesday, July 05, 2011

otonomi daerah


Otonomi daerah
Pengertian desentralisasi menurut para ahli administrasi Negara       :
  1. Smith, (1985),Cheema and Meddic (1963)
Ialah pelimpahan wewenag dan tanggung jawab atau kekuasaan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh fungsi manajemen daan administrasi dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaganya;pejabat pemerintah aau perusahaan yang bersifat semi otonom ; kewenangan fungsional lingkup regional atau daerah ; lembaga non pemerintah atau swadaya masyarakat.
  1. Bryant (1989)
Desentralisas menyangkut wewenang pembuatan keputusan dan control tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan pada badan-badan pemerintah regional dan local dalam rngaka mengurus kepentingannya
  1. Uited Nations (1992)
Proses penyerahan  kewenagan dari pemerintah pusat kepada  lembaga-lembaga pemerintah daerah baik melalui dekonsentrasi,maupun devolusi atau tugas pembantuan.
  1. Abdul Wahab
Membagi konsep desentralisasi kedalam tiga katagori yaitu
Ø  Dekonsenttrasi
Ø  Delegasi
Ø  Devolusi ,yang merupakan pengallihan kekuasaan dimana seluruh tanggung jawab untuk kegiatan tertentu diserahkan kepada penerima wewenang
  1. Hoessien (2000;3)
Otonomi daerah dipandang sebagai  hasil bekerjanya dua kekuatan Yaitu:
1.      kekuatan internal dalam negeri berupa gerakan Reformasi yang melanda tanah air dengan tuntutannya tentang demokratisasi di segala bidang kehidupan.
2.      kekuatan supra nasional berupa globalisasi dengan berbagai bidang konsekuensi dan implikasinya yang memerlukan tanggapan dalam negeri melalui penyesuaian dalam struktur dan mekanisme kepemerintahn demokratik di tingkat local.
Pengertian otonnomi daerah
  1. Syaukani(2001)
Pada hakekatnya otonomi daerah adalah senagai berikut
a)      Hak mengurus rumah tangganya sendiri bagi suatu daerah otonom , hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan- urusan pemerintah puast yang diserahkan kepada daerah.
b)      Pemerintah daerah tidak dapat menjalankan hak dan ewenang otonominya itu diluar batas-batas wilayah daerahnya
c)      Daerah tidak boleh mencmpuri ak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain
  1. Martin (2005)
Otonomi daerah berarti suatu bentuk pemerintahan sendiri , hak untuk memerintah  atau menentukan nasib sendiri
  1. Franseen yang di kutip oleh Syarif(1993)
Otonimi daerah Adalah hak untuk mengatur urusan – urusan daerah dan juga menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.
  1. Wajong  yang di kutip oleh Syarifuddin (1985)
Otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memaukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiridan pemerintahan sendiri.
  1. Lemieux dalam Zuhro (1998)
Otonomi merupakan suatu kebebasan untuk mengambil kepitusan sendiri, baik keputusan politik maupun keputusan administrasi dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan
  1. Kristiadi dalam jurnal ilmu social
Otonomi sering juga disebut Devolusi  merupakan pelimpahan wewenang kepada badan hokum local diluar organisasi yang memberikan wewenang tersebut,ruang lingkup atau isi otonom itu bersifat kondisional atu tergantung pada tempat dan waktudimana prinsip otonomi itu di tetapkan.
  1. Kaho (1997)
“mula-mula otonomi atau berotonom berarti mempunyai peraturan sendiri atau mempunyai hak/kekuasaan/kwenangan untuk mwmbuat peratuan sendiri. Kemudian istilah otonomi itu berkembang menjadi pemerintahn sendiri”
  1. UU No.5 tahun 1974,UU No.22 tahun1999, UU No.32 tahun 2004
Menyebutkan bahwa otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah  tangganya sendiri sesuai peraturan perundang-undangn yang berlaku.
Sebelum adanya otonomi daerah neghara kita menggunakan Azas sentralisasi , yaitu segalanya sesuatunya langsung diatur dan diurus oleh pemeritah pusat sendiri , termasuk segala yang menyangkut pemerintah dan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan derah . intinya , dalam pelaksanaan pemerintah Negara tidak ada pembagian tugas . memang benar ada beberapa keuntungan dari Azas Sentralisasi ini, diantaranya; dapat menghemat biaya, adanya kesatuan peraturan dan kemajuan yang merata. Akan tetapi beberapa kelemahannya adalah birokrasi yang tidak Efisien, Demokrasi terhambat, dan daerah tidak diberikan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Ciri-ciri dari otonomi daerah Adalah sebagai berikut:
a)      Daerah memiliki wewenwg untuk memilih, menetapkan siapa nantinya yang akan memimpin di daerahnya
b)      Daerah memiliki hak untuk membuat suatu kebijakan daerahnya sendiri tanpa campur tangan dari luar
c)      Daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengelola keuangan daerah, baik itu alam hal penerimanaan, pengeluaran dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut
Daerah otonom harus dilengkapi dengan perangkat-perangkat yang terdiri dari:
a)      Pemerintah daerah yang berfungsi sebagai kepala daerah otonom dan kepala wilayah(wakil pemerintah pusat yang berad di daerah)
b)      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan mitra dari pemerintah daerah yang mewakili kepentingan suara rakyat di daerah tersebut.bersama kepala daerah ,DPRD menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah , membuat peraturan daerah serta melaksanakan pengawasan .
Menurut Kaho (1995) pemerintahan yang baik akan terlaksana jika:
a)      Manusia pelaksananya harus baik
b)      Keuangannya harus cukup baik
c)      Peralatannya harus baik
d)     Organisasi dan manajemennya harus baik
Secara universal otonomi daerah mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
a)      Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakannya sendriri tanpa intervensi dari pihak luar
b)      Daerah memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan pempinan daerahnya
c)      Daerah memiliki kewenangan penuh mengelola keuangannya membiayai kegiatan rumah tangga pemerintahannya.
Hakekat otonomi daerah
1.      Ibrahim (1991)
Hakekat otonomi daerah adalah bahwa otonomi lebih merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban pemerintah daerah yang bersangkutan untuk ikut melancarkan pembangunan nasional , dimana pembangunan daerah adlah penunjang pembanguynan nasional
2.      Mansyur (1993)
Menyatakan bahwa hakekat otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Ø               Secara nyata mampu mengurus rumah tangganya sendiri
Ø   Lebih menitik beratkan tanggung jawab meklaksnakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesjahteraan fisik , ketentraman dan ketertiban umum

Dalam rangka memberi kebebasan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri , maka asas Desentraslisasilah yang sesuai dan dipandang cocok untuk diterapkan. Hal ini sejalan dengan pendapat The Liang Gie (1968) yang mengatakan bahwa alasan dianutnya  asas Desentralisasi Adalah:
a)            Mencegah penumpukan kekuasaan yang mengakibatkan penumpukkan tirani
b)            Desentralisasi merupakan suatu tindakan  pendemokrasian rakyat
c)            Untuk mencapai pemerintahan yang efektif dan efisien
d)           Mendekatkan pemerintahan kepada rakyatnya
Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah:
a)            Otonomi daerah dilaksanakan  dengan memperhatikan aspek demokrasi,keadilan pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah
b)            Pelaksanaan otonomi daerah didasrkan pada otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab
c)            Pelaksanaan otonomi yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi propinsi merupakan otonomi yang terbatas
d)           Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi Negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerahserta antar daerah
e)            Pelaksanaan otonomi daerah harus meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya di dalam kbupaten dan daerah kota tidak ada lagi daerah administratif.
f)             Pelaksnaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi anggaran atasd penyelenggaraan pemerintahn daerah .
g)            Pelaksanaan asas dekonsetrasi di letakkna  pada propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah dministratif untuk melaksnskan pemerintahn tertentu yang di limpah kan kepada Gubernur senagai wakil pemerintah puast.
h)            Pelaksanaan asas pembantuan dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai  dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Menurut Koswara (2000) secara universal penyelenggaraan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah meiliki dua tujuan yaitu :
1)            Unttuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam menyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan(fungsi pelayanan, fungsi perlindungan, fungsi penemgangan atau administratif
2)            Untuk mengembangkan dan membangun demokrasi dalam arti memberi peluang yang luas epada kreatifitas, peran serta pemberdayaan masyasrakat dalam kegiatan berbangsa dan bernegara dan bermasyarakat
Menurut Abdul Wahab(1991)  Implementasi kebijakan desentralaisasi baru bermakna jika dapat menunjukkan hasil-hasil yang positif yang berwujud sebagai berikut:
1.            pada Negara-negara sedang berkembang yang telah melaksanakan desentralisasi ,ternyata akses orang-orang miskin yang tinggal di daerah pedesaanm, yang semula teranbaikan terhadap sumber-sumber daya dan lembaga-lembaga pemertintah kini secara berangsur-angsur mulai meningkat
2.            desentralisasi telah memperbesar kemampuan administrasi local untuk mendesakkan tuntuttan mereka pada badan-badan pemerintah pusat
3.            di beberapa Negara kemampauan adminitratif dan teknis dari organisasi regional dan local berangsur-angsur mulai meningkat.
4.            sejumlah organisasi telah dibentuk, baik pada tingkat egional maupun pada tingkat local untuk merncanakan dan mengelola pembangunan
menurut (Josef Riwu Kaho) , keberhasilan penyelanggaraan otonomi daerah atau desentralisasi secara umum tidak terlepas dari 4 faktor yang mempengaruhi yaitu:
1.            factor sumber daya manusia(SDM)
2.            factor Finansial
3.            Faktor sarana
4.            Faktor organisasi dan manajemen
Menurut Indriadi (2001) permaslahan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab adalah :
1.            Aspek SDM menyangkut pihak legislative dan eksekutuif. Pelaksaan yang kurang memiliki kemempuan di bidang manajerial dan teknikal
2.            Aspek keuangan daerah dan potensi daerah. Menyangkut kesulitan sumber-sumber pembiayaan, menyebabkan daerah mencari peluang secara terus menerus untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga bagi daerah yang kurang kreatif akan menaikkan segala bentuk biaya perijinan dan pajak daerah,sehingga menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang akan menhambat pertumbuhan ekonomin daerah
3.            Aspek pengawasan . pengwasan di sector penerimanaan masih lemah, belum lagi adanya indikasi KKN sehingga “kebocoran-kebiocoran” daerah realatif tunggi.
4.            Aspek pertanggungjawaban Walikota dan Bupati.  Mekanisme pertanggungjawaban di daerah baik di kota  maupun kabupaten cenderung relative baru dalam system pemerintahan daerah , sehingga sering di jumpai pertnggungjawaban Walikota/Bupati di tolak oleh DPRD.
Mengenai kemampuan (kapabilatas) Aparatur pemerintah , Depnaker (1991), Memberikan 3 Aspek yang dapat di bahas, Yaitu :
1.            Aspek Fisik, yaitu kualitas yang yang berhubungan dengan kondisi Jasmani seserorang
2.            Aspek intelegensia yaitu, aspek yang menggambarkan kemampuan berpikir seseorang dan meralisasikan gagasan-gagasan  atau ide-idenya
3.            Aspek sikap mental, Yaitu Aspek yang menggambarkan karakter dan sikap seseorang dalam mengantisipasi situasi lingkungannya pada waktu dan tempat tertentu
Tujuan pemberian otonomi daerah berupa peningkatan poelayanan dan kesejahteran rakyat yang semakin membaik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negar Kesatuan Republik Indonesia.

  

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger